Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban Uji Kompetensi PPKn Bab 6 Kelas XI Halaman 17 (Pelanggaran Hak dan Kewajiban)

Uji Kompetensi Bab 6 (Menyibak Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara)
PPKn (PKN)
Halaman 17
Kelas XI (11) SMA/SMK/MAK
Semester 2 K13

Jawaban Uji Kompetensi PPKn Bab 6 Kelas XI Halaman 17 (Pelanggaran Hak dan Kewajiban)

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini secara jelas dan akurat.
1. Jelaskan perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara.
Jawab:
Perbedaan antara hak asasi manusia dengan hak warga negara adalah sebagai berikut:

  • Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia yang bersifat universal (tidak terpengaruh dalam status kewarganegaraan seseorang).
  • Sedangkan Hak Warga Negara merupakan seperangkat hak yang melekat di dalam diri manusia, dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, sifat dari hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya.

_________________________________________________________

2. Jelaskan perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara?
Jawab:
Perbedaan antara kewajiban asasi dengan kewajiban warga negara adalah sebagai berikut:

  • Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar bagi setiap orang, dengan kata lain, kewajiban hak asasi ini terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut.
  • Sedangkan, Kewajiban Warga Negara adalah kewajiban dasar setiap orang yang dibatasi oleh status kewarganegaraan seseorang.


_________________________________________________________

3. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jawab:
Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan
  • Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
  • Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." **)
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
  • Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
  • Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
  • Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan." ****)
  • Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." ****)
  • Pasal 32 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan bermasyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." ****)
  • Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional." ****)
  • Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia."
  • Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
  • Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh."
  • Pasal 41 ayat (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 yang berbunyi, "Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus." [3]
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
  • Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." ***)
  • Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." **)
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."












_________________________________________________________

4. Mengapa terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?
Jawab:
Terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara karena:

Hal ini bisa terjadi karena adanya 2 faktor yakni faktor internal dan faktor eksternal.
Faktor Internal :
  • Setiap pribadi maupun masyarakat yang masih kurang sadar akan hak dan kewajiban warga negara.
  • Masih memiliki sikap yang egois.
  • Rendahnya kesadaran akan Hak Asasi Manusia.
  • Sikap yang tidak toleran.

Faktor Eksternal :
  • Adanya penyalahgunaan kekuasaan.
  • Ketidak tegasan aparat penegak hukum.
  • Penyalahgunaan teknologi.
  • Kesenjangan sosial dan ekonomi yang cukup tinggi

_________________________________________________________

5. Bagimanakah cara kalian untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban?
Jawab:
Cara untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban adalah sebagai berikut:
  1. Patuh terhadap aturan yang berlaku.
  2. Meningkatkan rasa simpati dan empati kepada orang lain.
  3. Menghindari diri dari perilaku yang berpotensi terjadinya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara.

_________________________________________________________

6. Menurut kalian, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara.
Jawab:
yang harus dilakukan pemerintah dalam memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara adalah sebagai berikut:
  1. Penegakkan supremasi hukum.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan melalui pendidikan.
  3. Peningkatan kualitas aparat penegak hukum.
  4. Meningkatkan kesejahteraan warga negara.

_________________________________________________________