Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 109 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 6

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk Kelas 10 halaman 109 Pembahasan kali ini kita akan bahas uji pemahaman bagian 2 unit 6 yang ada pada buku paket PPKN Halaman 109 Buku siswa untuk Semester 1 (Ganjil) Kelas X SMA/SMK/MA/MAK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bagian 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum Merdeka. Kunci Jawaban Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2 Hal 109 PPKN Kls 10

 

Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 109 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 6


Kunci Jawaban PPKN Kelas 10 Halaman 109 Uji Pemahaman Bagian 2 unit 6

Uji Pemahaman Unit 6 Bagian 2 Halaman 109

Soal
a. Tulislah tanggapan kalian terkait dengan hubungan antarproduk perundang- undangan yang ada di Indonesia! 
 
b. Berdasarkan pengalaman kalian, apakah hubungan berbagai jenis perundang- undangan saling mendukung, tumpang tindih, atau bahkan saling menafikan? 
 
c. Apa yang bisa kalian lakukan untuk mendorong hubungan antar perundang- undangan agar sinkron atau saling mendukung?


Kunci Jawaban 
a. Hubungan antar produk perundang-undangan ada di Indonesia adalah perlu adanya penyempurnaan karena Pelaksanaan harmonisasi peraturan perundang-undangan di Indonesia termasuk kebutuhan mendesak.  Disebabkan permasalahan pembangunan hukum semakin hari membutuhkan pendekatan holistik .

b. Masih ada sejumlah permasalahan mendasar dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Di antaranya, tidak sinkron antar-perencanaan peraturan perundang-undangan (pusat dan daerah) dengan perencanaan dan kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kecenderungan peraturan perundang-undangan bahkan menyimpang dari materi muatan yang seharusnya diatur.

c. Untuk mendorong hubungan antar perundang- undangan agar sinkron atau saling mendukung yaitu Mendorong pemerintah segera membuat kebijakan untuk kepentingan sinkronisasi dan harmonisasi produk perundang-undangan dengan cara membatalkan Perda yang bertentangan dengan kebijakan nasional, juga melakukan proses penyederhanaan regulasi yang dianggap menghambat investasi. Proses sinkronisasi atau harmonisasi antar peraturan perundang- undangan dapat terus dilanjutkan agar dapat memenuhi cita-cita bangsa dan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.