Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 !


Jelaskan karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 !


Berikut ini adalah karakteristik pemerintahan Indonesia setelah dilakukannya perubahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 :

UUD 1945 setelah dilakukan perubahan dipandang lebih demokratis jika dibandingkan dengan UUD 1945 sebelumnya. 

MPR
Dulunya beranggotakan DPR dan para kelompok fungsional tambahan, termasuk militer --> anggota MPR hanya terdiri DPR dan DPD saja. 
Sebelumnya MPR memiliki wewenang yang hampir tidak terbatas --> diubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. 

Presiden
Kekuasaan untuk membuat Undang - Undang dipindahkan dari Presiden ke DPR --> menjalankan fungsi checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif. 
Presiden tetap memegang hak veto untuk menolak rancangan Undang - Undang yang diajukan DPR pada tingkat pembahasan. 

DPD
Dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat daerah untuk berperan aktif dalam penyelenggaraan negara, namun wewenang DPD jauh lebih terbatas jika dibangdingkan dengan DPR.