Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 PPKn Kelas IX Halaman 47

Uji Kompentensi Bab 2
PPKn
Kelas IX / 9 SMP
Semester 1
BAB 2 (Pokok Pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945)
Halaman 47

Jawaban Uji Kompetensi Bab 2 PPKn Kelas IX Halaman

1. Jelaskan pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok pikiran pertama dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!adalah sebagai berikut:Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi negaa mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian ini menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia, seluruhnya. Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan. Rumusan ini menunjukkan pokok pikiran ‘persatuan’ dengan pengertian yang lazim, negara, penyelenggara negara dan setiap warganegara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perseorangan.

2. Jelaskan pokok pikiran kedua dalam Pembukaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok Pikiran Kedua dalam Pembukaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
Baca Juga : Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 PPKn Kelas IX Halaman 79

3. Jelaskan pokok pikiran ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok Pikiran Ketiga dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;

4. Jelaskan pokok pikiran keempat dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Jawab:
Pokok Pikiran Keempat  dalam Pembukaaan Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu:“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

5. Jelaskan hubungan pokok-pokok pikiran Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Pancasila !
Jawab:
Hubungan pokok-pokok pikiran UUD 1945 dengan Pancasila
- Hubungan Secara Formal

  • Rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV dan tertulis lengkap dan dirumuskan lengkap dalam batang tubuh.
  • Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, yaitu pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :  a. Sebagai dasar karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.                                                                                                    b. Memasukkkan dirinya dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
  • dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan selain Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan dan tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri dengan hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya merupakan Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945 bahkan sebagai sumbernya.
  • Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan memiliki hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
  • Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sehingga memiliki kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
-Hubungan secara material
  • Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 merupakan tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tertinggi. Hal ini bermakna secara material yaitu tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan dirumuskan dalam UUD 1945. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia yaitu sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
  • Selain itu, hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 yaitu sebagai pokok kaidah negara yang fundamental sehingga sesungguhnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila yang dijabarkan dari UUD 1945.