Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban Uji Kompetensi Bab 5 PPKn Kelas 11 Halaman 145 (Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian)

Uji Kompetensi Bab 5 (Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian)
PPKn Kelas 11/XI
Halaman 145
Semester 1 K13

Jawaban Uji Kompetensi Bab 5 PPKn Kelas 11 Halaman 145 (Menyiram Indahnya Keadilan dan Kedamaian)

1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakkan hukum?
Jawab:
Yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakkan hukum adalah sebagai berikut:

Perlindungan hukum adalah segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.Penegakan hukum merupakan syarat terwujudnya perlindungan hukum.

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakkan hukum tidak dilaksanakan?
Jawab:
Perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakkan hukum tidak dilaksanakan adalah karena hal berikut:

Perlindungan hukum yang baik merupakan salah satu syarat mutlak untuk menciptakan suatu tata keadilan yang baik pula. Untuk mecapai atau memberikan perlindungan yang baik, maka akan diperlukan atau dibutuhkan pelaksanaan penegakan hukum yang baik. Penegakan hukum yang baik akan menciptakan keadilan yang merata tanpa memandang status sosial dan sebagainya dalam masyarakat. Dengan terlaksananya penegakan hukum yang baik, maka akan memberikan perlindungan hukum yang maksimal serta rasa aman dan nyaman bagi semua orang.

3. Mengapa perlindungan dan penegakkan hukum mutklak harus dilakukan dalam sebuah Negara demokrasi?
Jawab:
Sebab perlindungan dan penegakkan hukum mutklak harus dilakukan dalam sebuah Negara demokrasi adalah sebagai berikut:

Sebuah negara demokrasi sangat membutuhkan hukum mutlak karena prinsip Negara demokrasi adalah kebebasan rakyatnya untuk bersuara dan memiliki hak yang sama satu dengan yang lainnya. Hukum mutlak ini berlaku kepada siapa saja mulai dari Presiden hingga rakyat biasa sehingga tidak satupun yang lolos dari jeratan hukum. Fungsinya juga untuk membatasi kekuasaan yang dimiliki oleh para pemimpin dan membatasi kebebasan dari rakyat.

4. Bedakan peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dalam proses penegakkan hukum di Indonesia.
Jawab:
Perbedaan peran Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dalam proses penegakkan hukum di Indonesia adalah sebagai berikut:
a) Peran Polisi. Dibidang penegakan hukum kepolisian bertugas melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap semua tindak pidana sesuai hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan.b) Peran Jaksa. Sebagai salah satu elemen sistem hukum, kejaksaan mempunyai posisi sentral dan peranan yang strategis karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan, di samping sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan. c) Peran Hakim. Hakim adalah pejabat peradilan Negara yang diberi wewenang untuk oleh Undang-Undang untuk mengadili. Mengadiili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah persidangan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.d) Peran Advokat. Adapun tugas Advokat secara khusus adalah membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan memberi pembuktian, mendesak segera untuk di sidangkan atau diputuskan perkaranya.

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?
Jawab:
Sebab terjadi pelanggaran hukum adalah sebagai berikut:

Pelanggaran hukum merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum. Ketidakpatuhan terhadap hukum dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu :a) Pelanggaran hukum oleh pelaku pelanggaran sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan;b) Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan kehidupan.

6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan sekolah.
Jawab:
Contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan sekolah adalah sebagai berikut:

Dalam lingkungan keluarga- mengabaikan perintah orang tua;- ibadah tidak tepat waktu;- mengganggu kakak atau adik yang sedang belajar;- menonton tayangan yang tidak sesuai dengan umur;- menonton Tv sampai larut malam;- bangun kesiangan.
Dalam lingkungan sekolah- mencontek ketika ulangan;- datang terlambat ke sekolah;- bolos saat KBM;- tidak memperhatikan guru saat menjelaskan;- berpakaian tidak rapi dan tidak sesuai aturan.
Dalam lingkungan masyarakat- tidak mengikuti kerja bakti dengan alasan yang tidak jelas;- main hakim sendiri;- mengkonsumsi obat-obatan terarang;- melakukan perjudian;- membuang sampah sembarangan;- melakukan tindakan diskriminasi terhadap orang lain.
Dalam lingkungan bangsa dan negara- tidak memiliki KTP;- tidak memiliki SIM;- tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas;
- melakukan tindan pidana seperti, pencurian, perampokan, pembunuhan, penggelapan, pemalsuan uang, pembajakan karya orang lain, dll;- melakukan aksi teror terhadap alat-alat kelengkapan negara;- tidak berpartisipasi dalam kegiatan Pemilu- merusak fasilitas negara dengan segaja

Referensi: http://anandityadm.blogspot.com/2016/11/uji-kompetensi-bab-5-menyiram-indahnya.html