Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku IPS untuk Kelas 7 halaman 118. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket IPS Aktivitas Kelompok Halaman 118 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Interaksi Sosial Dan Lembaga Sosial Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Aktivitas Kelompok Hal 118 IPS Kls 7

Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok
Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok

Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 118 Aktivitas Kelompok

Aktivitas Kelompok
Diskusikan dengan kelompokmu apa tugas dari masing-masing lembaga politik tersebut di atas ! kemudian presentasi depan kelas.

Jawaban :
•Tugas Presiden :
1. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
2. Mengangkat dan memberhentikan menteri
3. Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
4. Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
5. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
6. Menyatakan keadaan bahaya

•Tugas DPR
1. Menetapkan APBN bersama presiden
2. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
3. Memilih anggota BPK
4. Memilih 3 calon hakim konsitusi
5. Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
6. Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
7. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
8. Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah

•Tugas MPR
1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik presiden dan wakil presiden
3. Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
4. Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
5. Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.

•Tugas DPD
1. Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
2. Memberi pertimbangan RAPBN Ikut merancang UU
3. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari 4. BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN
4. Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah

•Tugas MA
1.Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
2.Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
3.Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden

•Tugas MK
1. Memutuskan pembubaran partai
2. Memutuskan perselisihan hasil pemilu
3. Mengadili pada tingkat pertama untuk menguji UU terhadap UUD

•Tugas BPK
1.Memilihara transparasi keuangan
2.Memeriksa dimana uang negara disimpan
3.Memeriksa pengguanaan APBN

Tugas KY
1.Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
2.Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3.Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku 4.Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
5.Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)

Tugas BPD
1.Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan
2.Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
3.Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
4.Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.

•Tugas DPRD
1.Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
2.Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
3.Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah.


Jawaban Lain :
Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan Undang Undang Dasar
  • Melantik presiden dan wakil presiden pada pemilu dalam sidang paripurna
  • Memberhentikan kekuasaan eksekutif (Presiden dan wakilnya) pada masa jabatan
  • Mengangkat wakil menjadi presiden ketika presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan maupun mengundurkan diri
  • Pemegang kekuasaan Legislatif

Tugas Presiden
  • Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (UUD 1945 Pasal 14 ayat 1)
  • Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan dewan perwakilan (UUD 1945 Pasal 14 ayat 2)
  • Sebagai Kepala Negara/Pemerintahan
  • Pemegang kekuasaan tertinggi angkatan darat, laut dan udara
  • Mengangkat duta dan konsul.

Tugas Wakil Presiden
  • Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
  • Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
  • Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. 4. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
  • Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
  • Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
  • Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
  • Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
  • Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan

Tugas DPR
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan Membahasan RUU (rancangan undang-undang) yang diajukan DPD
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Tugas DPD
  • Mengajukan RUU kepada DPR
  • Ikut membahas RUU
  • Memberi pertimbangan kepada DPR
  • Dapat melakukan pengawasaan atas pelaksanaan UU dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti

Tugas Pemerintah Daerah
  • Mengajukan rancangan Perda
  • Menetapkan Perda yang sudah mendapat persetujuan dari DPRD
  • Mengajukan Rancangan Perda tentang APBD terhadap DPRD
  • Membahas rancangan Perda tentang APBD bersama DPRD
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah
  • Mewakili daerahnya diluar atau didalam

Tugas DPRD Provinsi
  • Membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • Memilih wakil gubernur dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil gubernur;.

Tugas DPRD Kabupaten/Kota
  • Membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  • Memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;.

Tugas Partai Politik.
  • Mempertahankan kekuasaan demi mencapai cita- cita berdasarkan ideologi partai  
  • Membina dan mengurusi kerusakan sarana dan prasarana demi kesejahteraan rakyat
  • Mengurus tugas yang bermasalah yang berhubungan dengan pihak politik
  • Mengusulkan calon untuk mengikuti pemilu dan menjadi wakil di dalam suatu partai politik,
  • Mewujudkan cita-cita bangsa dan negara sesuai dari tujuan dari suatu wilayah atau negara.