Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54 Tabel 2.5

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 53, 54 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 2.5 Halaman 54. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 54 PKN Kls 10 Tugas Mandiri 2.3

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54 Tabel 2.5
Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54 Tabel 2.5

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 54 Tabel 2.5

Tugas Mandiri 2.3
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan diatur pula dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik. Tugas kalian adalah mengidentifikasi ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan yang terdapat dalam dua peraturan tersebut. Tuliskan hasil identifikasi kalian ke dalam tabel berikut ini.

Tabel 2.5 Identifikasi Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan yang Terdapat dalam Dua Peraturan

Jawaban :
1. Hak Untuk Beragama
Penjelasan: Setiap manusia memiliki hak untuk beragama sesuai dengan keinginannya sendiri. (Pasal 4  UU No 29 Tahun 2009)

2. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan  agamanya itu tanpa mendapat gangguan dari pihak lain. (Pasal 22 ayat 1 UU No 39 Tahun 2009 )

3. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu. (Pasal 22 ayat 2  UU No 39 Tahun 2009 )

4. Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama. (Pasal 4 UU RI No 12 tahun 2005)

5. Pelarangan propaganda atas dasar agama.
Penjelasan: Tidak dibenarkan menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.  (Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005)

6. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan: Ketika bermaksud menyampaikan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama. (Pasal 23   UU No 39 Tahun 2009 )

7. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: Tidak dibenarkan memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu. (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005)

8. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
Penjelasan:  Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali.  (Pasal 55  UU No 39 Tahun 2009 )


Jawaban Lain :
1. Hak Untuk Beragama
Penjelasan: Setiap manusia memiliki hak untuk beragama sesuai dengan keinginannya sendiri. (Pasal 4  UU No 29 Tahun 2009)

2. Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Setiap orang memiliki kebebasan untuk memeluk agamanya dan menjalankan peribadatannya sesuai dengan  agamanya itu tanpa mendapat gangguan dari pihak lain. (Pasal 22 ayat 1 UU No 39 Tahun 2009 )

3. Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Penjelasan: Negara memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan menjalankan ibadah menruut agama dan kerpecayaannya itu. (Pasal 22 ayat 2  UU No 39 Tahun 2009 )

4. Pelarangan Diskriminasi Agama
Penjelasan: Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tidak dibenarkan melakukan berbagai praktik diskriminasi termasuk dalam hal agama. (Pasal 4 UU RI No 12 tahun 2005)

5. Pelarangan propaganda atas dasar agama.
Penjelasan: Tidak dibenarkan menghasut atau berpropaganda atas dasar agama.  (Pasal 19 UU RI No 12 tahun 2005)

6. Dalam menyampaikan pendapat harus memperhatikan ajaran agama.
Penjelasan: Ketika bermaksud menyampaikan pendapat harus memperhatikan nilai-nilai agama. (Pasal 23   UU No 39 Tahun 2009 )

7. Setiap penganut agama berhak mendapat pendidikan agama sesuai dengan agamanya masing-masing
Penjelasan: Tidak dibenarkan memberikan pendidikan agama lain kepada orang yang sudah menganut agama tertentu. (Pasal 18 ayat 4 UU No. 12 tahun 2005)

8. Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
Penjelasan:  Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, di bawah bimbingan orangtua/ wali.  (Pasal 55  UU No 39 Tahun 2009 )