Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 11 halaman 7. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 1.1 Halaman 7. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XI SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila Kelas 11 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 1.1 Hal 7 PKN Kls 11

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1
Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1

Jawaban PKN Kelas 11 Halaman 7 Tugas Mandiri 1.1

Tugas Mandiri 1.1
1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari ebebrapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya dari buku sumber lain atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para palat tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisi-definisi tersebut.

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.

Jawaban :
1. Pengertian HAM
a. Pengertian HAM menurut Mahfudz M.D
HAM adalah hak yang melekat pada martabat setiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

b. Pengertian HAM menurut Haar Tilar
HAM adalah hak hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut diperoleh sejak lahir ke dunia.

c.Pengertian HAM menurut Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan rinci dan jelas dalam konstitusi serta sudah dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

d. Pengertian HAM menurut Jack Donney
HAM adalah hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasar pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME

5. Pengertian HAM menurut Muladi
HAM adalah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya

Pengertian Kewajiban Asasi menurut Ahli:
Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

Menurut Curzon
Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
  1. Kewajiban Mutlak yaitu sebuah kewajiban yang tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kemudian Kewajiban Publik, Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Ketiga, Kewajiban Positif, Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  4. Lalu Kewajiban Universal atau Umum, Kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum. Ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  5. Dan Kewajiban Primer, Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Dan sebagai contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

1. a. Nama Pakar/ahli:John Locke
Definisi Hak asasi manusia: adalah hak yang diberikan Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, serta hak untuk mempertahankan hidup dan harta benda yang dimilikinya.

Definisi kewajiban asasi manusia: adalah kewajiban yang bersifat kodrati karena berasal dari Tuhan serta memiliki sifat yang mutlak.

b. Nama Pakar/ahli: Prof. Dr. Satjipto Raharjo
Definisi Hak asasi manusi: adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Definisi Kewajiban asasi manusia: beban yang diembankan kepada seseorang dan mengikat orang tersebut sebagai sesuatu yang harus dilaksanakan, tanpa adanya pengecualian.

c. Nama Pakar/ahli: Austin Ranney,
Definisi hak asasi manusia: yaitu ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

Definisi kewajiban asasi manusia: adalah sebuah ruang yang terikat oleh hal-hal yang bersifat wajib dilakukan oleh setiap insan manusia yang ditetapkan secara jelas dan mendetil dalam sebuah peraturan perundang-undangan dan pelaksanannya dilindungi oleh pemerintah sebuah negara tempat kewajiban tersebut.

2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definisidefinisi tersebut.
Jawaban:
Persamaan dari ketiga definisi tersebut adalah merupakan sesuatu yang melekat pada manusia sejak lahir.
Perbedaan ketiga definisi tersebut adalah bahwa kebebasan serta hak ada yang merupakan pemberian tuhan dan juga pemberian hukum suatu negara.

3. Coba kalian rumuskan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.
Jawaban: Hak asasi manusia adalah kebebasan yang yang diberikan tuhan sejak manusia dilahirkan.
 
2. Persamaan dari pengertian hak asasi menurut para tokoh adalah adanya hak yang harus dijamin oleh negara/ pemerintah terhadap setiap individu. Sementara persamaan tentang kewajiban asasi adalah adanya kewajiban mutlak yang harus dijalankan setiap individu kepada negara atau pihak lain.

3. Hak asasi manusia adalah hak setiap individu yang tidak boleh dilanggar oleh individu lain. Sedangkan kewajiban asasi adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh individu sebagai bagian dari bangsa dan negara.