Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2, 3 Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 12 halaman 2. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Halaman 2, 3. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 2, 3 PKN Kls 12 Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2, 3 Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2, 3 Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 2, 3 Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa

Mendagri: Partisipasi Pilpres 70 Persen Sudah Luar Biasa
Nah, setelah Anda mencermati berita tersebut, jawablah pertanyaan di bawah ini.
1. Mengapa partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mengalami penurunan dibandingkan dengan angka partisipasi pada saat Pemilu Legislatif (Pileg) 2014?

2. Berdasarkan berita tersebut, jumlah pemilih yang tidak memberikan hak pilihnya (golongan putih/Golput) pada Pilpres 2014 sebesar 30 %. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan Pilpres 2014 (27,7%) dan Pilpres 2004 (24%). Berkaitan dengan hal tersebut, coba Anda identifi kasi faktorf-aktor yang menyebabkan meningkatnya angka Golput tersebut!

3. Apakah Golput dapat dikatakan sebagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara?

4. Menurut Anda, apa dampak terburuk ketika tingkat partisipasi rakyat pada pemilihan umum terus mengalami penurunan?

5. Coba Anda rumuskan solusi untuk mencegah terus menurunnya tingkat partisipasi rakyat pada kegiatan pemilihan umum!

Jawaban :
1. Pada pemilu presiden tahun 2014 terjadi penurunan partsipasi pemilih dibandingkan pemilihan presiden tahun 2009. Partisipasi pemilih Pilpres 2014 hanya 72 persen dari keseluruhan jumlah mata pilih. Sedangkan pada Pileg 2014 partisipasi pemilih mencapai 75,11 persen. Pada pemilihan Legislatif jumlah suara sah berjumlah 124.972.491 dari Daftar pemilih tetap berjumlah 185.826.024. Dilansir dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 
Adapun yang menjadi penyebab terjadinya penurunan yakni sebagai berikut
  1. Masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilihan presiden guna memajukan negara Indonesia dimasa yang akan datang. 
  2. Kekecewaan yang dirasakan masyarakat terhadap kondisi yang selalu sama tidak berubah setiap tahunnya dan tidak mampu diatasi secara masksimal. 
  3. Kurang meratanya sosialisasi keseluruh daerah yang ada di Indonesia tentang visi dan misi tiap calon presiden, calon presiden hanya terfokus berkampanye di beberapa wilayah saja. 
  4. Terdapat kampanye terselubung (kampanye hitam), yang memburuk-burukan calon presiden lain yang membuat masyarakat menjadi bingung dan lebih baik tidak memilih sama sekali. 
Akan tetapi pada pemilu presiden tahun 2014 terjadi peningkatan kesukarelaan masyarakat untuk terlibat dalam pilpres dengan relawan yang sifatnya tidak terikat (berafiliasi) dengan kekuatan politik manapun. Ujar Sigit.

2. Ada empat faktor yang menyebabkan tingginya angka golput:
1). Karena masyarakat belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) enggan pergi ke kelurahan terdekat dan melapor agar bisa terdaftar sebagai DPT.
2). karena para pemilih yang sudah mendapat undangan untuk mencoblos di daerahnya mempunyai urusan mendadak diluar kota atau sakit.
3). karena ada masyarakat yang menilai bahwa partai peserta pemilu tidak ada yang bisa menampung aspirasi para masyarakat dan caleg,capres dan cawapresnya tidak sesuai dengan kriteria mereka.
4). tingkat ketidak percayaan masyarakat yang tinggi terhadap pemerintah sebelumnya yang menyebabkan mereka enggan pergi ke TPS untuk memilih.

3. Golput (Golongan Putih) pada dasarnya merupakan bentuk lain dari abstain. Abstain diartikan sebagai mekanisme yang disediakan dalam setiap instrumen pengambilan keputusan dalam demokrasi. Dengan logika berpikir demikian, maka golput tak bisa dipidana.

Akan Tetapi Pasal 308 UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD memuat ruang bagi penegak hukum untuk menjerat siapapun yang memaksa orang lain untuk golput. Pasal ini mengancam dengan pidana siapapun yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara.

4. Menurut saya ada 6 dampak terburuk yang akan terjadi apabila Pemilihan Umum terus mengalami penurunan yakni akan, Pudarnya Demokrasi Bangsa Indonesia, Kehilangan Hak Untuk Memilih, Membiarkan Uang Terbuang Sia-sia, Tidak Ikut Serta Menjadi Bagian Dari Negara Indonesia, Program Pemerintah yang Potensial Bisa Gagal Dicapai, dan yang terburuk ialah Menimbulkan Aksi Gerakan Pemberontak / Radikal.

5. Yang pertama, penyuluhan (sosialisasi) yang dapat dilakukan oleh pemerintah baik itu pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kota, hingga instansi terkecil seperti (Desa, RW dan RT). yang memberikan penyuluhan terhadap masyarakat yang masih belum memahami mengenai pentingnya pemilihan umum.
 
Yang Kedua, Partai politik yang ikut serta dalam pemilu harus mendorong partisipasi rakyat dalam pemilu, memberikan pengarahan dan visi misi partai politik dalam rencana membangun Indonesia.

Yang Ketiga, Pemerintah dan partai politik harus meningkatkan kinerja untuk mensejahterakan rakyat memudahkan cara untuk memilih pada waktu Pemilu, contohnya disediakan tempat untuk para pekerja yang merantau sehingga mereka tetap dapat mengikuti pemilu tanpa pulang ke kampung halamannya.

Dan mungkin Ini merupakan solusi terakhir apabila ketiga solusi diatas tidak berhasil dalam meningkatkan partisipasi rakyat terhadap pemilu. yakni mewajibkan warga memilih ketika pemilu.

Mewajibkan untuk menggunakan hak pilih dengan paksaan bukanlah barang asing dalam demokrasi. setidaknya ada 31 negara yang mewajibkan warga negaranya untuk datang tempat pemilihan suara. Menurut Elliott Frankal (2005), negara Belgia merupakan salah satu negara yang telah lama menerapkan kebijakan ini sejak tahun 1892 untuk laki-laki dan 1949 untuk perempuan. Ada denda ringan, tetapi bila sudah setidaknya 4 kali tidak ikut pemilu ia akan kehilangan hak suara selama 10 tahun kemudian dan dipersulit dalam mendapatkan pekerjaan di sektor publik. MUNGKIN DAPAT DITERAPKAN DI INDONESIA YAA!!!.