Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 12 halaman 37. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 2.1 Halaman 37 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.1 Hal 37 PKN Kls 12 

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 37 Tugas Mandiri 2.1

Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh. Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum. Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.

Jawaban :
1. Pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

2. Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

3. Pasal 24 ayat (1) UUD RI 1945
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan."

4. Pasal 28 ayat (5) UUD RI 1945
“Untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.”

5. Pasal 30 ayat (4) UUD RI 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum."