Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 7 Aktivitas 3.2 halaman 71 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 3.2 Halaman 71. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Perumusan dan Pengesahan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 Kelas 7 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 71 PKN Kls 7 Aktivitas 3.2 Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945

Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2
Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2

Jawaban PKN Kelas 7 Halaman 71 Tabel 3.2

Aktivitas 3.2
Setelah mempelajari proses pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, coba kalian catat informasi yang diperoleh dalam tabel berikut. Kalian dapat menambahkan pengetahuan sebanyak mungkin yang diperoleh saat proses mengumpulkan informasi dari sumber belajar.

Tabel 3.2 Pengesahan UUD 1945

Jawaban :
HASIL SIDANG PPKI
Hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah :  
  1. Meresmikan dan mengesahkan UUD 1945 sebagai Dasar Negara Bangsa Indonesia.
  2. Menetapkan ketua PPKI Ir. Soekarno dan wakil PPKI Drs. Moh. Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden Negara Indonesia.
  3. Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Hasil sidang PPKI tanggal 19 Agustus 1945 adalah :  
  1. Pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi meliputi wilayah Sumatra, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Maluku, Sunda Kecil, Kalimantan, dan Sulawesi.
  2. Pembentukan Komite Nasional Daerah.
  3. Menetapkan 12 departemen dengan menterinya yang mengepalai departemen dan 4 menteri negara.
Hasil sidang PPKI tanggal 22 Agustus 1945 adalah :  
  1. Pembentukan Komite Nasional.
  2. Pembentukan PNI.
  3. Pembentukan Badan Keamanan Rakyat.
____________________

SISTEMATIKA UUD 1945

Sistematika UUD tahun 1945 sebelum amandemen :  

Bagian Pembukaan UUD 1945 Terdiri dari 4 Alinea.
Bagian Batang UUD 1945, terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, 49 Ayat, 4 Pasal aturan peralihan, serta 2 ayat aturan tambahan.
Sistematika UUD tahun 1945 setelah amandemen :  

Bagian Pembukaan UUD 1945 tetap Terdiri dari 4 Alinea.
Bagian Batang UUD 1945, menjadi 21 Bab, 73 Pasal, 170 Ayat, 3 Pasal aturan peralihan, serta 2 pasal aturan tambahan.
 ____________________

PERUBAHAN NASKAH PIAGAM JAKARTA dan RANCANGAN UUD oleh PPKI

          Pada Piagam Jakarta sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya” dirubah menjadi “Ketuhanan yang Maha Esa”

           Dalam pembukaan UUD 1945, kata “Allah” dirubah menjadi “Tuhan”, penggunaan kata “Hukum Dasar” diubah menjadi “Undang-Undang Dasar”, dan pada kalimat “ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan...”, diubah menjadi “Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa, kemanusiaan...“


Jawaban Tabel :
No
Aspek Informasi
Uraian
1
Hasil Sidang PPKI
Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945, diantaranya :
a.       Mengesahkan UUD 1945.
b.      Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
c.       Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
2
Sistematika UUD 1945
Sistematika UUD 1945, yaitu :
a.       Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 Bab, 37 Pasal, 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
b.      Penjelasan UUD 1945 terdiri atas Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal Demi Pasal.
3
Perubahan Naskah Piagam Jakarta dan Rancangan UUD oleh PPKI
4 (Empat) perubahan yang disepakati oleh PPKI, diantaranya :
a.       Kata Mukadimah diganti dengan kata Pembukaan.
b.      Sila Pertama, yaitu ketuhanan dengan “kewajiban menjalankaan syariat Islam bagi pemeluk – pemeluknya”, diganti dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
c.       Perubahan Pasal 6 UUD yang berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli yang beragama Islam”, menjadi “Presiden ialah orang Indonesia Asli”.