Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67 Aktivitas 3.4

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 8 halaman 67 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Aktivitas 3.4 Halaman 67. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan Kelas 8 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 67 PKN Kls 8 Aktivitas 3.4

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67 Aktivitas 3.4
Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67 Aktivitas 3.4

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 67 Aktivitas 3.4

Aktivitas 3.4
Buatlah telaah tentang kasus perbuatan melanggar hukum. Tentukan satu kasus yang ada di sekitar kalian, seperti pelanggaran lalu lintas, pelanggaran tata tertib sekolah, membuang sampah tidak pada tempatnya. Telaah kasus tersebut tentang siapa yang melakukan, mengapa melakukan, bagaimana dilakukan. Buatlah gagasan bagaimana upaya mengatasi kasus tersebut. Susunlah hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.

Jawaban :

“Pelanggaran Lalu Lintas”

1.      Siapa yang melakukan pelanggaran lalu lintas ?
Yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pengguna lalu lintas, mayoritasnya adalah pengguna motor atau mobil.

2.      Mengapa mereka melakukan pelanggaran lalu lintas ?
a.      Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia hal tersebut dikarnakan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau rambu-rambu lalu lintas.
b.      Semenjak kecil seorang anak kecil sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karna belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas.
c.       Hanya patuh ketika ada kabar bahwa akan ada razia atau saat ada polisi.
d.      Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain atau masyarakat yang ada di sekitar jalan.
e.      Bisa langsung mengurus pelanggaran lalu lintas di tempat.

3.      Bagaimana cara mereka melakukan pelanggaran lalu lintas ?
a.      Berkendara tidak memakai sistem pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt atau sabuk pengaman.
b.      Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru.
c.       Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap perempatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama.
d.      Tidak membawa surat-surat kendaraan, seperti STNK dan surat ijin mengemudi (SIM)
e.      Membiarkan kendraaan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK.
f.        Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas.

4.      Apa dampak dari pelanggaran lalu lintas ?
a.      Tingginya angka kecelakaan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya
b.      Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar.
c.       Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarnakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas.
d.      Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas (melangar lalu lintas sebagai budaya).

5.      Bagaiman upaya mengatasi kasus pelanggaran lalu lintas ?
a.      Pemerintah harus lebih bersosialisai kemasyarakat dalam peraturan-peraturan lalu lintas. Jadi masyarakat bisa tahu apa saja peraturan-peraturan lalu lintas yang berlaku atau yang baru diterapkan.
b.      Pemerintah harus menindak lanjuti petugas-petugas yang tidak mendukungnya hukum pidana atau petugas yang menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat.
c.       Pendidikan bagi pengemudi. Sekolah pengemudi merupakan suatu lembaga yang bertujuan untuk mengahasilkan pengemudi pengendara bermotor cakap dan terampil dalam mencegah kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas
d.      Menambah atau memperbaiki rambu-rambu lalu lintas yang ada dijalan.