Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45 Tugas Kelompok 2.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 9 halaman 45. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Kelompok 2.2 Halaman 45. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas IX SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kelas 9 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Kelompok 2.2 Halaman 45 PKN Kelas 9.

Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45 Tugas Kelompok 2.2
Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45 Tugas Kelompok 2.2

Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 45 Tugas Kelompok 2.2

Tugas Kelompok 2.2
Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijabarkan ke dalam pasal-pasalnya. Sekarang coba kalian cari informasi dari berbagai sumber mengenai hal tersebut. Tuliskan hasil pencarian kalian dalam tabel di bawah ini.

Jawaban :
1. Persatuan
- Pasal 1 ayat 1 = mengatur tentang bentuk negara Indonesia
- Pasal 18 ayat 1 = mengatur tentang pembagian wilayah NKRI
- Pasal 27 ayat 3 = mengatur tentang upaya pembelaan negara
- Pasal 35 = mengatur tentang bendera Indonesia
- Pasal 36 = mengatur tentang bahasa negara Indonesia
- Pasal 36A = mengatur tentang lambang negara Indonesia
- Pasal 36B = mengatur tentang lagu kebangsaan Indonesia
- Pasal 37 ayat 5 = mengatur tentang bentuk NKRI

2. Keadilan Sosial
- Pasal 32 ayat 1 = mengatur tentang kebudayaan nasional
- Pasal 33 ayat 3 = mengatur tentang kekayaan alam Indonesia
-Pasal 34 ayat 1 = mengatur tentang fakir miskin dan anak-anak terlantar
-Pasal 34 ayat 2 = mengatur tentang jaminan sosial
-Pasal 34 ayat 3 = mengatur tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan umum

3. Kedaulatan
-  Pasal 1 ayat 2 = mengatur tentang kedaulatan rakyat
- Pasal 2 ayat 1 = mengatur tentang anggota MPR
- Pasal 18 ayat 3 = mengatur tentang cara pemilihan pemerintahan daerah
- Pasal 19 ayat 1 = mengatur tentang pemilihan anggota DPR
- Pasal 22E ayat 2 = mengatur tentang cara pengajuan rancangan UU APBN

4. Ketuhanan
-Pasal 29 ayat 2 = mengatur tentang negara yang memiliki dasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
-Pasal 29 ayat 2 = mengatur tentang jaminan kemerdekaan untuk memeluk agamanya dan beribadah untuk kepercayaan nya
-Pasal 28E ayat 1 = mengatur tentang kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah memilih pendidikan dan pengajaran
-Pasal 28E ayat 2 = mengatur tentang hak seseorang untuk bebas memilih kepercayaannya sesuai hati nuraninya

Jawaban Lain :
1. Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila ketiga Pancasila dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 1, pasal 18 ayat 1, pasal 24 ayat 1, pasal 25 A, pasal 27 ayat 3, pasal 18 B ayat 1 dan 2, pasal 22 E ayat 5, pasal 30 ayat 1, 2, dan 3, pasal 31 ayat 5, pasal 32 ayat 2, pasal 35, pasal 36, pasal 36 A, pasal 36 B, pasal 37 ayat 5.

2. Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila kelima Pancasila pada alinea kedua Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 3, Pasal 18 A ayat 2, pasal 23 ayat 1, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 31 ayat 1, 2, dan 5, pasal 32 ayat 1, pasal 33 ayat 3, pasal 34 ayat 1, 2, dan 3.

3. Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”.

Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila. Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari sila keempat dari Pancasila yang dibarkan pada alinea ketiga Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut:

Pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pasal 3 ayat 1, pasal 4 ayat 1, pasal 6 A ayat 1, pasal 6 A ayat 4, pasal 11 ayat 2, pasal 18 ayat 3 dan 4, pasal 19 ayat 1, pasal 20 ayat 1 dan 2, pasal 21, pasal 22 C ayat 1, pasal 22 E ayat 1, 2, dan 4, pasal 23 ayat 2, pasal 24 B ayat 3, pasal 31 ayat 1.

4. Pokok Pikiran Keempat
Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945.

Dapat dilihat dari:
Bunyi Pembukaan UUD 1945 alenia 4 “… untuk membentuk Pemerintah Negara Indonesia” dijabarkan pada pasal 1 ayat 1 dan 3. Bunyi pasal 1 ayat 1 “ Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”. Bunyi pasal 1 ayat 3 “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Serta pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

“… melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Dijabarkan dalam pasal 27 ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
“… memajukan kesejahteraan umum.” Dijabarkan dalam pasal 33 dan 34 tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pasal 27 ayat 2 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
“… mencerdaskan kehidupan bangsa..” dijabarkan dalam pasal 31 dan 32 tentang Pendidikan dan Kebudayaan.
“… ikut melaksanakan ketertiban dunia …..” dijabarkan dalam pasal 28 A-J tentang HAM dan pasal 30 tentang Pertahanan dan Keamanan Negara.
“… yang terbentuk dalam susunan negara…” dijabarkan dalam pasal 2 tentang MPR, pasal 4 tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara (presiden), pasal 16 tentang Dewan Pertimbangan, pasal 17 tentang kementrian negara, pasal 18 tentang pemerintah daerah, pasal 19 tentang DPR, pasal 22 C tentang DPD, pasal