Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 134 Uji Kompetensi Bab 4

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 10 halaman 134 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 4 Halaman 134. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas X SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 4 Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah Kelas 10 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 4 Hal 134 PKN Kls 10

Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 134 Uji Kompetensi Bab 4
Kunci Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 134 Uji Kompetensi Bab 4

Jawaban PKN Kelas 10 Halaman 134 Uji Kompetensi Bab 4

Uji Kompetensi Bab 4

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!
Berikut pengertian dari negara kesatuan menurut pendapat beberapa ahli.
  • Menurut Fred Isjwara, negara kesatuan merupakan sebuah negara yang memiliki persatuan dan kesatuan di dalamnya, sehingga hal ini merupakan salah satu keunggulan dari negara kesatuan dibandingkan dengan bentuk negara lain seperti federal atau konfederasi.
  • Menurut Abu Daud Busroh, negara kesatuan merupakan sebuah atau satu negara yang tidak terbagi-bagi lagi menjadi beberapa negara bagian.
  • Menurut Moh. Kusnadi dan Hamaily Ibrahim, negara kesatuan merupakan sebuah negara yang kedaulatannya tidak terbagi-bagi dengan negara-negara lainnya.

Menurut kaidah etimologis, desentralisasi adalah berasal dari bahasa Belanda yang memiliki arti de yaitu lepas dan centerum yaitu pusat. Maksudnya adalah desentralisasi merupakan sesuatu yang tidak berkaitan atau terlepas dari pusat. Dengan kata lain, dalam penerapan konsep negara kesatuan, sistem desentralisasi membuat pemerintah pusat dapat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri sesuai dengan kebutuhan daerah tersebut.

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Ada banyak pengertian dari otonomi daerah menurut pendapat para ahli. Namun, secara garis besar, pengertian dari otonomi daerah adalah suatu tugas atau kewajiban yang dimiliki oleh suatu daerah agar daerah otonom tersebut wajib mengurus semua hal yang berkaitan dengan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya sendiri menurut aspirasi masyarakat.

Dalam penerapan otonomi daerah di dalam konteks NKRI, otonomi diselenggarakan dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat. Hal ini dikarenakan adanya otonomi daerah dapat membuat suatu daerah memaksimalkan potensi yang dimilikinya untuk mengatasi permasalahan dan kebutuhannya sendiri. Dengan kata lain, pemerintah daerah dapat memanfaatkan SDM dan SDA yang dimilikinya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut.

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Di dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI, pemerintah pusat memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi layanan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberdayaan. Berikut pengertiannya.
  1. Fungsi layanan atau servicing function merupakan fungsi pemerintah pusat yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara yang tidak benar, tidak diskriminatif, memberatkan, serta kesetaraan kualitas.
  2. Fungsi pengaturan atau regulating function merupakan fungsi pemerintah pusat yang bertujuan untuk menegaskan kebijakan yang dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat serta menjalankan kehidupannya sebagai warga negara.
  3. Fungsi pemberdayaan merupakan fungsi pemerintah pusat  untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat terkait persoalan yang dihadapinya, dengan kata lain pemerintah berperan sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat.

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
Beberapa peran penting pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia antara lain sebagai berikut:
  1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
  4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
  5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
  6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
  7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
  8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
  10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
  11. Melestarikan lingkungan hidup.
  12. Mengelola administrasi kependudukan.
  13. Melestarikan nilai sosial budaya.
  14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan pemerintah dalam bentuk fungsi, urusan, tugas, dan wewenang. Dengan kata lain, hubungan struktural antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan antara pemerintah pusat yang memberikan kesempatan bagi pemerintah daerah yang berada di bawahnya untuk membentuk berbagai macam lembaga untuk memenuhi kebutuhan daerah tersebut.

Sedangkan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah hubungan pemerintah dalam bentuk visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Dengan kata lain, hubungan fungsional adalah keterkaitan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di dalam kewenangan sehingga mereka saling melengkapi satu sama lain.