Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 9 halaman 94. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas IX SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia Kelas 9 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Uji Kompetensi Bab 3 Halaman 94 PKN Kelas 9.

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3

Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 94 Uji Kompetensi Bab 3

Uji Kompetensi Bab 3
1. Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Jawaban : Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara, yang memiliki empat sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
 
2. Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
Jawaban :

- Asli : kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
- Permanen : kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
- Tunggal : kekuasaan itu merupakan satu-satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan-badan lain
- Tidak Terbatas : kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.

3. Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
Jawaban :

Teori Kedaulatan Tuhan
Kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berasal dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu ( causa prima ). Tokohnya yaitu : Augustinus , Thomas Aquino, F. Hegel dan F.J. Stahl.

Teori Kedaulatan Negara
Kekuasaan tertinggi pemerintah bersalah dari negara , hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara. Tokohnya yaitu : Jean Bodin, F. Hegel, G. Jellinek , dan Paul Laband.

4. Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Jawaban :

Montesquieu mengemukakan bahwa cabang kekuasaan itu ada tiga yaitu :
1. Legislatif : membuat undang-undang
2. Eksekutif : melaksanakan undang-undang
3. Yudikatif : mengawasi agar peraturan undang-undang

5. Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Jawaban :

Landasan Yuridis Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
2. Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

6. Apa yang dimaksud dengan demokrasi Pancasila?
Jawaban :

Demokrasi Pancasila merupakan suatu sistem yang dilaksanakan dengan mengutamakan asas musyawarah mufakat untuk kepentingan bersama yang bersumber pada falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia.

7. Jelaskan kelebihan demokrasi Pancasila dibandingkan dengan demokrasi liberal dan sosialis/komunis!
Jawaban :

- Terdapat keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan kepentingan bersama
- Mengutamakan musyawarah untuk mufakat
- Tidak ada golongan mayoritas menguasai atau menindas golongan minoritas
- Hak rakyat diakui dan dihargai

8. Jelaskan asas-asas pemilu di Indonesia!
Jawaban : Luber Jurdil

- Langsung :  rakyat memberikan suaranya secara langsung tanpa perantara.
- Umum : telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Bebas : memiliki kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan
- Rahasia : pilihannya tidak akan diketahui oleh siapa pun dengan jalan apa pun
- Jujur : bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- Adil : mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun

9. Bandingkan pelaksanaan demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru dan masa Reformasi!
Jawaban :

Pelaksanaan demokrasi pancasila pada masa orde baru, pada masa orde baru terdapat beberapa hal yang mampu dibandingkan dengan masa reformasi diantaranya yaitu :
  • Pelaksanaan pemilu pada masa orde baru yang tidak demokratis, terjadi kecurangan pada pemilu saat itu. Dibatasinya pula partai politik pada masa orde baru yang hanya dibolehkan 3 partai politik saja.
  • Merajalelanya korupsi, kolusi dan nepotisme atau yang biasa disebut dengan (KKN)
  • Pemusatan kekuasaan berada pada tangan presiden
  • Dalam pendidikan banyak mengukir suatu prestasi dari berbagai program, hal ini mempengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia yang pada saat itu masih terbatas.
Sedangkan demokrasi pancasila pada masa reformasi yaitu :
  • Pemerintah pada mas reformasi tidak memiliki kebijakan dalam sistem pemerintahannya. Hanya mengikuti berdasarkan partai politik yang saat itu berjalan.
  • Dalam pendidikan, fasilitas terbuka untuk semua kalangan tidak ada batasan dalam menempuh pendidikan.
  • Pelaksanaan pemliku yang awal mula munculannya berbagai partai politik dengan perbedaan latar belakang yang dailihat dari segi golongan maupun ideologi.

10. Jelaskan perbedaan sistem parlementer dengan sistem semiparlementer!
Jawaban : Pada sistem parlementer kepala negaranya adalah seorang raja/ratu, sedangkan pada sistem semi parlementer kepala negaranya adalah presiden.

11. Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Jawaban :

1. Mengubah dan menetapkan UUD
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
3. Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya apabila terbukti melanggar UUD 1945 atau UU

12. Jelaskan tugas pokok presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan!
Jawaban :

1. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan UUD 
2. Menetapkan peraturan pemerintahan
3. Mengangkat dan memberhentikan menteri menteri

13. Jelaskan fungi-fungsi DPR!
Jawaban :

- Fungsi Legislasi : Menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden
- Fungsi Anggaran : Mnyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang
- Fungsi Pengawasan : Mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden

14. Jelaskan perbedaan tugas pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung!
Jawaban :

Tugas pokok Mahkamah Agung adalah berwenang dalam melakukan sidang Kasasi, Peninjauan Kembali, dan uji materi. Sedangkan tugas pokok Mahkamah Konstitusi adalah berwenang dalam melakukan sidang sengketa pemilihan umum, dugaan pelanggaran presiden, dan uji materi.

15. Bagaimana hubungan antara DPR dengan Presiden?
Jawaban :

Hubungan adalah DPR bersama dengan Presiden bersama-sama melakukan pembentukan, pembahasan, pengubahan, serta penyempurnaan Rancangan Undang-Undang.

16. Bagaimana hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?
Jawaban : Penetapan Undang Undang Dasar dan Pemilihan/Penetapan/Pemberhentian Jabatan Presiden dan Wakilnya.