Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 - 55 Tugas Mandiri 2.3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 12 halaman 55. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Mandiri 2.3 Halaman 52-55 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Mandiri 2.3 Hal 52-55 PKN Kls 12 

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 - 55 Tugas Mandiri 2.3
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 - 55 Tugas Mandiri 2.3

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 52 - 55 Tugas Mandiri 2.3

Tugas Mandiri 2.3
Analisislah dua contoh kasus pelanggaran hukum di bawah ini. Untuk memudahkan Anda dalam menganalisis, diskusikanlah bersama teman sebangku, tetapi laporannya dibuat secara individual.
  • Kasus 1 Konsultan Bangkrut Cetak Uang Palsu
  • Kasus 2 Berniat Jual Ganja, ABK Diringkus Polisi di Penjaringan
Dari dua kasus di atas, lakukan analisis yang berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut.
a. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut.
b. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
c. Ketentuan perundang-undangan yang dilanggar.
d. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku.
e. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut.

Jawaban :
1. Faktor penyebab terjadinya dua kasus tersebut adalah karena faktor himpitan ekonomi.

2. Jenis pelanggaran hukum yang dilakukan adalah tindak pidana pemalsuan uang rupiah dan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunan narkoba.

3. Untuk pemalsuan uang, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah : 
UU. No 7 Th 2011 Tentang Mata Uang.
Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) junto Pasal KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana yang Berkelanjutan.
Untuk penyalahgunaan narkoba, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar adalah UU RI No. 35 Th 2009 dan Pasal 114 tentang Pengedaran Narkoba.

4. Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pemalsu uang adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 milyar, dan untuk pengedar/pengguna uang palsu maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal 50 milyar.
Sanksi yang kemungkinan akan diterima pelaku pengedar narkoba adalah penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, atau bisa juga dijerat dengan hukuman mati. 

5. Solusi untuk mencegah terulangnya kasus tersebut adalah dengan meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakatnya, meningkatkan kualitas pendidikan, serta meminimalisir kesenjangan masyarakat, sehingga setiap masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk menjauhi dan menghindari kasus di atas.