Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 12 halaman 58. Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tugas Kelompok 2.2 Halaman 58 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 2 Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Tugas Kelompok 2.2 Hal 58 PKN Kls 12 

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2
Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2

Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 58 Tugas Kelompok 2.2

Tugas Kelompok 2.2
Lakukan wawancara dengan Kapolsek atau anggota polisi lainnya di wilayah tempat Anda tinggal. Tanyakan hal-hal sebagai berikut.
a. Jumlah kasus yang ditangani oleh Polsek setempat.
b. Jenis kasus yang ditangani.
c. Penanganan kasus tersebut.
d. Jenis sanksi yang akan diterima oleh pihak-pihak yang terlibat.
Laporkan hasil wawancara tersebut secara tertulis dan presentasikan di depan kelas.

Jawaban :
Pelanggaran HAM apa yang sering bapak tangani ?
Biasanya yang sering bapak tangani di kapolsek pamulihan ini adalah kekerasan, tindak pidana seperti pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan dan sebagainya.

Apa yang menyebabkan kasus tersebut sering terjadi?
Diantaranya faktor manusia, kebutuhan ekonomi, sulitnya mencari pekerjaan, kemalasan, profesi (kebiasaan), rendahnya kesadaran hukum, keterpaksaan karena keadaan (nekat), dan sikap yang tidak mau berusaha.

Menurut bapak, bagaimana cara atau tindakan untuk menangani kasus tersebut?
Kepolisian akan berusaha memberikan pembinaan dan penyuluhan masalah hukum kepada masyarakat agar masyarakat sadar akan hukum, karena kita kan negara hukum seperti yang tercantum dalam pasal 27 UUD 1945.

Apa pandangan bapak mengenai anak jalanan yang seharusnya mendapat pendidikan, tetapi justru harus mencari uang dijalanan untuk melangsungkan hidup?
Sebenarnya itu merupakan tanggung jawab satpol-PP dan bina sosial untuk menertibkan dan membina mereka, tapi biasanya anak jalanan itu hanya mencari perhatian dari orang untuk mendapatkan rasa belas kasihan dari orang lain yang melihatnya.

Bagaimana  kalau mereka disuruh oleh orang tuanya?
Kadang kala ada yang disuruh, ada juga anak yang terlantar dan kemudian koordinir oleh seseorang yang nantinya harus memberikan setoran (hasil dari mengemis) .

Apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Tentu saja, karena hak mereka untuk medapatkan pendidikan itu tidak terpenuhi.
Apa dampak yang ditimbulkan dari adanya anak jalanan tersebut?
Dampaknya yaitu mengganggu ketertiban umum.

Kalau siswa yang terlibat tawuran sampai menimbulkan jatuhnya korban jiwa, apakah itu termasuk pelanggaran HAM?
Iya,  karena itu sama saja dengan pembunuhan dan pengeroyokan terhadap orang lain dan itu melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama, apalagi sampai menyebabkan seseorang meninggal dunia, itu termasuk tindak pidana sehingga mereka harus dihukum karena telah melanggar pasal 9 KUHP tentang pembunuhan.

Tetapi bagaimana dengan pendidikan mereka? Kan mereka seorang pelajar?
Ya bisa ditangguhkan nanti dan dilanjutkan setelah mereka keluar dari tahanan, dan itu sudah menjadi resiko bagi mereka.

Apakah ada keringanan bagi mereka, mengingat status mereka adalah seorang pelajar?
Kalau masalah keringanan itu bisa dibicarakan di pengadilan saat sidang, kalau mereka sudah sering melakukan hal itu pasti hukuman akan lebih diberatkan, tetapi apabila mereka baru pertama kali melakukan, hukumannya kemungkinan bisa diringankan.

Apa yang menyebabkan tawuran tersebut bisa terjadi?
Faktor lingkungan atau pergaulan, faktor moral, kurangnya kedisiplinan, kurangnya perhatian dari orang tua dan sebagainya.

Bagaimana cara mengantisipasi hal tersebut?
Kami pihak kepolisian biasanya memberikan pembinaan dengan cara menjadi inspektur upacara di setiap sekolah sebulan sekali, membina siswa siswi agar terhindar dari kenakalan remaja, tindak pidana, pelanggaran hukum, pelanggaran lalu lintas, dan  tawuran antar pelajar.

Menurut bapak apakah pembully-an di sekolah termasuk pelanggaran HAM?
Ya jelaslah, itu melanggar pasal 510 KUHP tentang penghinaan, hal tersebut memang dianggap sepele tetapi apabila dilaporkan kepada pihak kepolisian, tersangka akan di denda diatas Rp. 9000,-  dan sanksi pidana 9 bulan.

Apakah pernah ada yang melaporkan tentang kasus tersebut kepada pihak kepolisian?
Pernah ada tapi bukan dari sekolah melainkan dari masyarakat, kalau dari pihak sekolah jarang.

Kalau menurut pendapat bapak apa yang menyebabkan korupsi marak di Indonesia?
Faktor moral dan mental, faktor ekonomi, keserakahan, rendahnya kesadaran hukum, dan kurangnya kedisiplinan.

Hukuman apa yang pantas bagi para koruptor?
Hukum pidana tergantung besar korupsinya dan harus mengganti kerugian ke uang negara.

Kenapa para koruptor tidak dihukum mati?
Ya tidak bisa begitu, karena negara Indonesia kan negara Pancasila. Adapun yang dihukum mati adalah para pengedar dan pengguna narkoba kelas kakap, kalau yang masih tahap ringan biasanya di rehabilitasi.

Kenapa korupsi di Indonesia susah diberantas?
Karena faktor manusia yang tidak bertanggung jawab, kesadaran hukumnya lemah, ada juga aparat hukum yang tidak tegas seperti pengacara yang membenarkan yang salah.

Pak bagaimana dengan kasus polisi yang salah tembak dan menyebabkan korban sampai meninggal, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran HAM?
Termasuk , ini disebabkan oleh faktor kelalaian. Hal itu melanggar kode etik kepolisian dan harus ditindak dan disidang. Tersangka bahkan bisa sampai dipecat walaupun selama jadi polisi kinerjanya bagus. Maka dari itu untuk mengantisipasi kasus tersebut diadakan psikotest untuk polisi selama setahun sekali.