Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 65 Aktivitas 3.3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 8 halaman 65 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Aktivitas 3.3 Halaman 65. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan Kelas 8 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 65 PKN Kls 8 Aktivitas 3.3

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 65 Aktivitas 3.3
Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 65 Aktivitas 3.3

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 65 Aktivitas 3.3

Aktivitas 3.3
Carilah satu tema peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Buatlah telaah tentang peraturan perundang-undangan tersebut seperti kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi dan yang lain. Apabila memungkinkan, carilah peraturan perundang-undangan dari yang tertinggi sampai terendah. Contoh tema tata tertib sekolah. Susun hasil telaah kalian secara sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.

Jawaban 1 :
Contoh undang-undang Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”)

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Ini sesuai dengan Pancasila sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahwa warga negara Indonesia adalah warga negara yang beragama dan perbedaan agama tetap dihormati. Maka telaah dari peraturan tersebut ialah :

-menjunjung tinggi persatuan
-kebebasan
-menghargai dan menghormati  perbedaan


Jawaban 2 :
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR & . TAHUN & ..TENTANGKETENAGAKERJAAN  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, 
Menimbang:
a. bahwa pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting seba­gai pelaku dan tujuan pembangunan;

c. bahwa sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peransertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan;

d. bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesem­patan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;

e.  bahwa beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntu­tan pembangunanketenagakerjaan, oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali

f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e perlu membentuk Undang-undang tentang ketenagakerjaan.