Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 62 Aktivitas 3.2

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 8 halaman 62 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Aktivitas 3.2 Halaman 62. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan Kelas 8 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 62 PKN Kls 8 Aktivitas 3.2

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 62 Aktivitas 3.2
Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 62 Aktivitas 3.2

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 62 Aktivitas 3.2

Aktivitas 3.2
Coba kalian pelajari adakah Perppu lainnya yang telah dijadikan undang-undang, carilah dari berbagai sumber yang ada.

Jawaban 1 :
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Undang-undang nomor 17 tahun 2013 menjadi Undang-Undang  Nomor 16 Tahun 2017

2. Peraturan pemerintah pengganti undang-undang Perppu Nomor 1 tahun 2016 menjadi UU Nomor 17 tahun 2016

3. UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi UU.

4. 1/2005 Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

5. 3/2005 Perubahan atas UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

6. 1/2006 Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

7. 2/2006 Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan


Jawaban 2 :
Perppu yang telah dijadikan Undang – Undang adalah Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) disahkan menjadi Undang – Undang pada tanggal 24 Oktober 2017 setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sebuah persidangan yang berjalan alot.

Pengambilan keputusan untuk menyetujui Perppu tentang organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak melalui fraksi – fraksi yang terdapat di DPR. Adapun pengambilan keputusan melalui mekanisme pengambilan suara terbanyak untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan ini dilakukakan setelah rapat parirurna yang diselenggarakan oleh DPR tidak dapat menghasilkan keputusan dengan musyawarah mufakat.

Keputusan untuk menyetujui Perppu organisasi kemasyarakatan menjadi Undang – Undang oleh DPR melalui pengambilan suara terbanyak dilakukan setelah disetujui oleh 314 anggota DPR yang hadir dengan jumlah anggota yang hadir adalah sebanyak 445 anggota.