Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 91, 92 Tugas [Kunci Jawaban]

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku Bahasa Indonesia untuk Kelas 12 halaman 91, 92 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket Bahasa Indonesia Tugas Halaman 92 Buku siswa untuk Semester 1 Kelas XII SMA/SMK/MA. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memahami Isu Terkini Lewat Editorial Kelas 12 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kls 12 Tugas Hal 91

Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 91, 92 Tugas [Kunci Jawaban]
Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 91, 92 Tugas [Kunci Jawaban]

Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 91, 92 Tugas [Kunci Jawaban]

Tugas !
Untuk melatih daya analitis, carilah sebuah teks editorial dari media massa lokal atau nasional. Kemudian, lakukan sesuai dnengan panduan berikut ini

1. Datalah kalimat fakta yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan
2. Data juga kalimat opini yang terdapat dalam teks editorial yang kamu dapatkan berdasarkan isinya (kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran)
3. Untuk memudahkan dalam menyelesaikan tugas, gunakan tabel berikut !

Jawaban :
1. Kalimat fakta:
-  Hasil panen yang mencapai 10-20 ton per hektare dari lahan awal 1.900 hektare itu semua dijadikan bibit.
- Luas lahan tanam pun meningkat menjadi 20.000-30.000 hektare, yang tersebar di 110 kabupaten pada 2019 ini.
- Sepanjang Januari-Mei 2019, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat volume impor bawang putih mencapai 70.834 ton atau senilai US$77,3 juta (Rp1,1 triliun; asumsi kurs 14.000 per dolar AS).
- Sementara itu, selama 2018, total volume impor bawang putih mencapai 582.995 ton dengan nilai US$493,9 juta (Rp6,9 triliun).
- Terlebih sepanjang 2017-2019 sudah ada pula 24 perkara terkait dengan impor bawang putih.

2. Kalimat Opini
Kritik:
- Strategi swasembada yang unik di bawang putih tersebut tidaklah salah.
- Akan tetapi, strategi ini jelas menuntut pengelolaan dan pengawasan superketat.
- Maka, dengan begitu jelas, sistem impor bawang putih belumlah setransparan dan sebersih yang diharapkan.

Penilaian: 
- PINTU yang terbuka ialah jalan mudah bagi masuknya maling.
- Itu berlaku di mana saja dan kapan saja, termasuk dalam urusan negara.

Prediksi:
-Dengan kondisi ini, bukan saja KPK, Satgas Pangan pun justru harus bekerja lebih keras dalam mengawasi sistem impor tersebut.
- Selain itu, sangat berpotensi membuat persaingan impor yang tidak sehat dan menjadi buruan maling negara.

Harapan:
- Kini saatnya menyingkap dan menumpas sepenuhnya para maling negara tersebut.
 
Saran:
- Bahkan, tidak hanya dalam proses untuk memperoleh RIPH, pengawasan dan pemantauan juga harus dilakukan untuk pelaksanaan wajib tanam.
- Kedepannya sistem imor bawang putih haruslah transparan dan bersih, agar tidak adanya lagi maling negara yang membuat rugi indonesia.


Jawaban Lainnya :
Teks editorial dari media massa nasional yang berjudul Pembakar Hutan Penjahat Kemanusiaan.

JANGAN lagi sebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana. Yang pantas tersemat ialah kejahatan besar pada kemanusiaan dan lingkungan kita.

Kritik
Tak ada bahasa lain yang lebih tepat karena kebakaran hebat di lima provinsi yang ada di Sumatra dan Kalimantan itu ialah buatan manusia. Lebih spesifik lagi, itu buatan manusia di korporasi-korporasi jahat.

Fakta lama ini, kemarin, kembali kita dengar dari Presiden Joko Widodo. Dalam pemantauan langsung ke salah satu daerah yang mengalami karhutla, yakni Merbau, Riau, Presiden menyatakan bahwa kebakaran itu terorganisasi. Meski iklim kering ikut memudahkan kebakaran, otak kejahatan itu tetaplah perusahaan-perusahaan culas.

Kalimat fakta
Sekali lagi, itu semua memang bukan baru. Hingga 16 September, Kementerian LHK telah melakukan penyidikan terhadap lima perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana karhutla dan masih melakukan penyelidikan terhadap 44 perusahaan. Dari karhutla sebelumnya, 11 perusahaan diputus bersalah di pengadilan dan dijatuhi total denda Rp18,9 triliun. Namun, yang dibayar baru Rp400 miliar.

Penilaian
Sejak dulu, penyebab karhutla tetap sama. Maka, pertanyaan besarnya ialah mengapa praktik bejat membakar lahan tidak juga putus? Mengapa penyegelan dan denda triliunan itu tidak membuat jera?

Nyatanya memang putusan pengadilan hanya macan ompong tanpa penegakan soal denda ataupun revisi izin usaha. Di sinilah pekerjaan rumah terbesar pemerintah pusat hingga pemerintah daerah.

Saran
Meski kita sangat mengapresiasi seluruh kerja instansi negara dalam menyeret korporasi jahat ke meja hukum, juga kerja hidup-mati ribuan petugas lapangan dalam memadamkan titik api, tetap ini semua belum menjadi jawaban untuk menyelamatkan hutan kita. Tidak ada pilihan lain, kita harus akhiri keberadaan perusahaan perkebunan yang nakal.

Pemerintah pusat dan daerah harus benar-benar sadar bahwa tiap kali karhutla terjadi, tumbalnya ialah generasi belia kita. Ini sama sekali bukan hiperbola.

Prediksi
Penelitian Universitas Harvard menyebutkan, jika karhutla terus terjadi, akan berakibat 36 ribu kematian dini. Petaka yang sudah terjadi pun sudah dijelaskan dalam sebuah studi di jurnal PNAS, bahwa akibat karhutla 1997, anak yang lahir pada masa itu menderita stunting. Mereka lebih pendek sekitar 3,3 sentimeter dari anak lainnya yang tidak terpapar karhutla.

Kerugian kita masih ditambah lagi triliunan dana untuk rehabilitasi lahan dan bahkan keanekaragaman hayati yang sudah tidak dapat kembali lagi. Dengan semua fakta ini, sungguh-sungguh tidak layak untuk meminta masyarakat ikhlas.

Harapan
Masyarakat memang pantas marah dan pemerintah wajib menjawabnya dengan ketegasan nyata. Langkah awalnya, segera pailitkan 11 perusahaan yang belum melunasi denda sesuai putusan pengadilan.

Adapun langkah wajib pemerintah, khususnya para gubernur dan wali kota, ialah segera meninjau atau merevisi izin usaha perusahaan-perusahaan, baik yang lahannya pernah terbakar maupun yang belum. Perusahaan yang sudah jelas melakukan pembakaran lahan haruslah segera diganjar dengan pencabutan izin usaha.

Ketidaktegasan pemerintah daerah pantas kita curigai terkait dengan dugaan adanya keterlibatan dalam kejahatan kemanusiaan tersebut. Berdasarkan penelitian panjang lembaga internasional kehutanan, ditengarai adanya korelasi praktik kotor usaha perkebunan dengan kebutuhan proses pemilihan kepala daerah.

Penjelasan:
Kalimat opini terdiri dari kritik, penilaian, prediksi, harapan, dan saran. Berbeda dengan kalimat fakta, opini merupakan pendapat yang dapat disangkal atau dibantah. Sedangkan kalimat fakta merupakan informasi-informasi yang tidak dapat dibantah.