Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Tabel 3.3

Berikut ini merupakan pembahasan kunci jawaban Buku PKN untuk Kelas 8 Aktivitas 3.1 halaman 57 Pembahasan kali ini kita akan bahas latihan yang ada pada buku paket PPKN Tabel 3.3 Halaman 57. Buku siswa untuk Semester 1 Kelas VIII SMP/MTS. Semoga dengan adanya pembahasan kunci jawaban  Pilihan Ganda (PG) dan juga Esaay Bab 3 Memaknai Peraturan Perundang-undangan Kelas 8 ini, kalian bisa menjadi lebih giat untuk belajar. Kunci jawaban ini diperuntukkan untuk para pelajar yang sedang mengerjakan tugas Kurikulum 2013 (K13). Kunci Jawaban Hal 57 PKN Kls 8 Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Tabel 3.3
Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Tabel 3.3

Jawaban PKN Kelas 8 Halaman 57 Tabel 3.3

Aktivitas 3.1
Setelah kalian mencari informasi dengan membaca wacana materi di atas dan sumber belajar lain tentang hakikat peraturan perundang-undangan, tulislah apa yang sudah kalian ketahui ke dalam tabel berikut.

Tabel 3.3 Makna Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan

Jawaban 1 :
1. Pengertian Peraturan Perundang-Undangan : Peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang
mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan

2. Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan: Peraturan yang satu memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan yang lain. Prinsip-prinsip atau asas umum yang berlaku dalam hukum, yaitu sebagai berikut: 
a. Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan.
b. Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat dijadikan landasan yuridis.
c. Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut,
atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
d. Peraturan perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-
undangan yang lama.
e. Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah.
f. Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan
perundang-undangan yang bersifat umum.
g. Setiap jenis peraturan perundang-undangan memiliki materi yang berbeda.

3. Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: Tata urutan peraturan perundang-undangan mengandung makna bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku memiliki hierarki atau tingkatan.

4. Jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sesuai pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Peraturan Presiden (Perpres)
f. Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)

5.Asas-asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam pasal 5 dan penjelasannya, yaitu sebagai berikut:
a. Pengayoman adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketenteraman masyarakat.
b. Kemanusiaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap warga negara dan penduduk Indonesia secara proporsional.
c. Kebangsaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan sifat dan watak bangsa Indonesia yang majemuk dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Kekeluargaan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan harus mencerminkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam setiap pengambilan keputusan.
e. Kenusantaraan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundangundangan senantiasa memperhatikan kepentingan seluruh wilayah Indonesia dan materi muatan peraturan perundang-undangan yang dibuat di daerah merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
f. Bhinneka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundangundangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
g. Keadilan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.
h. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain: agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.
i. Ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.
j. Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara.

Jawaban 2 :
1)Pengertian peraturan perundang-undangan!
Uraian;
Peeaturan perundang-
undangan hanya merupakan sebagian dari hukum-hukum.Ada yang bersifat tertulis dan tidak tertulis.Hukum tidak tertulis yang dilaksanakan dalam praktik penyelenggarakan Negara dinamakan konvensi,sedangkan hukum tidak tertulis dinamakan hukum adat.

2)Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Uraian;
Peraturan perundang-undangan Nasional memiliki prinsip Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pengganti Undang-Undang nomor 10 Tahun 2004.

3)Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia
Uraian;
A)UUD1945
UUD 1945 ini bersifat singkat hanya memuat 37 pasal ditambah beberapa pasal aturan peralihan dan aturan tambahan.Dalam hal ini UUD1945 hanya2 memuat aturan-aturan pokok atau garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan penyelenggara Negara untuk menyeoenggarakan kehidupan bernegara.

B)Ketetapan MPR
Ketetapan MPR merupakan peraturan perundangan yang dibuat setelah UUD 1945,peraturan ini dibuat berdasarkan keputusan bersama anggota MPR.Setelah keputusan MPR sufah disepakati baru dibentuk Undang-Undang,dan begitu seterusnya.

C)Undang-Undang(UU)
Undang-Undang dibentuk berdasarkan anggota DPR dengan persetujuan bersama Presiden.

D)PeraturanPemerintah
Peraturan pemerintah adalah peraturan perundangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 1 nomor 12 tahun 2011

E)Peraturan Presiden
Peraturan Presiden dibuat oleh Kepala Negara sendiri untuk menjalankan perintah peraturan perundangan yang lebih tinggi dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan

F)Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.

G)Peraturan Daerah Kabupaten
Peraturan daerah kabupaten dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dengan persetujuan bersama Bupati.

4)Sebutkan manfaat peraturan perundang-undangan!
Peraturan perundangan tidak hanya mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.Akan tetapi ada banyak manfaat yang diperoleh warga negara Indonesia yaitu;
A)Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
B)Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara
C)Memberikan rasa keadilan bagi warga negara
D)Menciptakan ketertiban dan ketentraman

5)Sebutkan tiga unsur penting dalam peraturan perundang-undangan
Uraian;
A)Produk hukum harus bersifat tertulis
B)Produk hukum harus mengikat secara umum
C)Produk hukum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.