Kpz0JXNL4KwnNLROcdoTIG3N8IlpsfRVGQnxBFp8
Bookmark

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 145 Evaluasi Bab 9

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 145 Evaluasi Bab 9

Halo gaes kembali lagi diwebsite saya, pada pembahasan kali ini saya akan membagikan sebuah kunci jawaban yang akan memudahkan teman-teman dalam mengerjakan tugas sekolah. Nah pada artikel kali ini saya akan bahas pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti atau PAI.

Untuk tingkat atau jenjangnya yaitu untuk Kelas X SMA/MA/SMK/MAK untuk ketentuan bukunya, soal-soal yang akan saya bahas kunci jawabannya ini terdapat dalam Buku Kemdikbud Kurikulum 2013

Secara detailnya, saya akan bahas Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 145 Evaluasi dan terdapat pada Bab 9 Mengelola Wakaf dengan Penuh Amanah Semoga dengan adanya artikel seputar kunci jawaban ini bisa membantu teman-teman atau siswa-siswa dalam mengerjakan Tugas Sekolah dan membantu para guru dalam memberikan pelajaran kepada muridnya.

Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 145 Evaluasi Bab 9

Disclaimer : Kunci Jawaban yang saya tulis diwebsite ini tidak menjadi patokan pasti benar, saya hanya membantu dan silahkan cek lagi apabila jawaban yang saya berikan kurang memuaskan
 

Pembahasan :

A. Uji Pemahaman
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini!
1. Jelaskan arti wakaf menurut bahasa dan istilah!
2. Sebutkan rukun-rukun wakaf!
3. Siapa nazir wakaf itu?
4. Jelaskan syarat harta yang diwakafkan itu!
5. Buatlah laporan melalui teknik wawancara dengan nazir masjid yang ada di wilayah tempat tinggalmu!
 
Jawaban :
1. Secara bahasa wakaf berasal dari bahasa Arab waqaf yang artinya penahanan, larangan, atau yang menyebabkan sesuatu berhenti.  Secara istilah wakaf adalah perbuatan memisahkan atau menyisihkan atau menyerahkan harta benda milik sendiri untuk di manfaatkan selama lamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kegunaannya demi kemaslahatan umat atau keperluan ibadah suatu daerah. Maksud menahan untuk benda wakaf adalah menahan untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. 

2. Rukun wakaf diantaranya , yaitu
1. Orang yang memberikan wakaf ( Waqif )
2. Penerima wakaf ( Mauquf alaih )
3. Barang yang diwakafkan
4. Ikrar penyerahan
5. Nadzir atau pengelola
 
3. Nadzir wakaf adalah orang atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

4. Syarat mauquf (harta yang di wakafkan) sebagian ulama berkata bahwa harta yang diwakafkan haruslah harta yang berharga, memiliki nilai, benda harus ada saat di wakafkan, barang yang diwakafkan harus bisa memberikan manfaat terus-menerus dan harus milik orang yang mewakafkan
 
5. Contoh laporan hasil wawancara dengan nazir masjid yang ada di lingkungan tempat saya tinggial adalah:
  1. Pertanyaan: Apa saja tugas bapak sebagai nazir masjid di wilayah ini?. Jawaban: Tugas saya sebagai nazir masjid adalah menjaga kebersihan dan kesucian area masjid sehingga orang dapat beribadah dengan nyaman, azan pada saat tiba waktu shalat 5 waktu agar semua orang tau bahwa waktu shalat telah tiba dan mengelola keuangan umat yang dititipkan di masjid ini seperti sadakah dan wakaf.
  2. Pertanyaan: Bagaimanakah pelaksanaan ibadah shalat 5 waktu di masjid ini?  Jawaban: pelaksanaan ibadah shalat 5 waktu di masjid ini berjalan lancara dan selalu dilakukan berjamaah walaupun jumlah jamaahnya berbeda-beda setiap waktu shalat. Adakalanya jumlah jamaah banyak seperti pada waktu pelaksanaan ibadah shalat maghrib dan ada bahkan hanya beberapa orang pada waktu pelaksanaan ibadah shalat subuh.  
  3. Pertanyaan: Selain pelaksanaan ibadah shalat, apa kegiatan lainnya yang diadakan di masjid ini.?  Jawaban: selain shalat berjamaah, kegiatan lainnya yang diadakan di masjid ini adalah pengajian. Pengjian yang selalu rutin dilaksanakan pada malam jum'at dan pada malam minggu.

Penutup

yak itulah tadi pembahasan Kunci Jawaban PAI Kelas 10 Halaman 145 Evaluasi. Jika sekiranya ada yang kurang jelas ataupun keliru, silahkan teman-teman berikan komentarnya dibawah. Dan mungkin sekiranya artikel ini membantu, silahkan teman-teman bagikan artikel ini lewat whatsapp, instagram, facebook dan lain-lain.